Prosedur Penanganan Isu Etika Publikasi

Kebijakan Penanganan Keluhan dan Banding

Jurnal Terapi Wicara (JAWARA) berkomitmen menangani setiap keluhan dan banding secara adil, transparan, tepat waktu, dan profesional, dengan berpedoman pada Core Practices dan panduan COPE (Committee on Publication Ethics).

Keluhan dapat diajukan oleh penulis, reviewer, pembaca, atau pihak lain terkait proses editorial, perilaku editor atau reviewer, kebijakan jurnal, maupun konten terbitan. Banding dapat diajukan oleh penulis atas keputusan editorial.

Prosedur

  1. Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis ke jurnalterapiwicara@gmail.com dengan menyertakan identitas pengaju, judul naskah, uraian masalah, dan bukti pendukung.
  2. Redaksi mengonfirmasi penerimaan dalam 10 hari kerja.
  3. Keluhan ditinjau oleh pihak yang tidak terlibat dalam keputusan atau kejadian yang dipersoalkan.
  4. Banding atas keputusan editorial hanya dipertimbangkan bila penulis dapat menunjukkan dasar yang jelas, seperti kesalahan faktual dalam proses telaah, tanggapan substantif terhadap komentar reviewer, atau bukti adanya konflik kepentingan atau bias. Jurnal dapat meminta pendapat reviewer tambahan.
  5. Pengaju menerima keputusan tertulis beserta alasannya dalam 30 hari kerja. Bila memerlukan waktu lebih lama, redaksi menginformasikan alasannya.
  6. Keputusan setelah proses banding bersifat final. Bila keluhan belum terselesaikan, pengaju dapat meneruskannya ke penerbit atau institusi pengelola jurnal, atau berkonsultasi dengan COPE.

Identitas pengaju dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan. Pengajuan keluhan atau banding tidak mempengaruhi perlakuan jurnal terhadap naskah lain dari pihak yang sama.

Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian

Setiap dugaan yang diterima, baik terkait naskah dalam proses maupun artikel terbit, ditangani dengan mengikuti panduan dan diagram alir (flowchart) COPE yang relevan:

  1. Penerimaan dan penilaian awal. Dugaan dapat disampaikan ke jurnalterapiwicara@gmail.com dengan bukti yang memadai. Pemimpin Redaksi menilai apakah dugaan tersebut beralasan untuk ditindaklanjuti. Pelaporan dengan iktikad baik dilindungi, dan jurnal tidak menoleransi tuduhan yang sengaja dibuat tanpa dasar.
  2. Kerahasiaan. Proses ditangani secara rahasia dan tidak dibahas dengan pihak yang tidak berkepentingan selama pemeriksaan berlangsung.
  3. Klarifikasi. Penulis terduga diberi kesempatan menjelaskan dan memberikan tanggapan serta bukti. Jurnal dapat mengandalkan pemeriksaan kemiripan (similarity check), data mentah, atau pendapat pakar.
  4. Pelibatan institusi. Bila perlu, jurnal meminta institusi atau lembaga pendana penulis untuk menyelidiki lebih lanjut, karena jurnal tidak berwenang menetapkan sanksi etik terhadap individu.
  5. Tindak lanjut. Tergantung hasil, jurnal dapat menolak naskah, meminta koreksi, menerbitkan pernyataan kekhawatiran (expression of concern), melakukan koreksi atau retraksi sesuai pedoman retraksi COPE, serta memberitahukan institusi penulis. Penulis dapat dikenai pembatasan atau pembatalan pengiriman naskah.
  6. Pencatatan. Seluruh proses didokumentasikan secara tertib.

Jurnal menerapkan prosedur ini secara konsisten, tanpa membedakan reputasi, jabatan, atau latar belakang pihak yang terlibat.

Kebijakan Konflik Kepentingan

Adanya konflik kepentingan tidak otomatis menjadi pelanggaran, tetapi wajib diungkapkan.

  1. Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dan sumber pendanaan pada naskah. Bila tidak ada, dinyatakan “Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan.”
  2. Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima tugas telaah dan menolak bila objektivitasnya terganggu, misalnya karena hubungan dengan penulis, persaingan, atau kepentingan finansial.
  3. Editor dan dewan editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah yang melibatkan dirinya, rekan sekerja, anggota institusi yang sama, atau pihak dengan hubungan pribadi maupun finansial. Naskah tersebut ditangani editor lain yang tidak berkonflik. Naskah dari editor atau anggota dewan editor diproses secara independen dan ditelaah dengan standar yang sama.

Konflik kepentingan yang terungkap setelah publikasi akan ditangani melalui koreksi atau, bila perlu, mekanisme lain sesuai pedoman COPE. Sumber pendapatan jurnal, termasuk biaya penulis dan sponsor, tidak memengaruhi keputusan editorial.

Diskusi Pasca-Publikasi

Jurnal mendorong pembahasan ilmiah terhadap artikel yang telah terbit. Pembaca dapat mengajukan komentar, tanggapan, atau kritik melalui surat kepada editor/komentar tertulis ke jurnalterapiwicara@gmail.com

Ketentuan.

  1. Komentar harus berbasis ilmiah, santun, dan relevan dengan artikel yang dibahas, serta disertai identitas dan afiliasi pengirim.
  2. Komentar yang layak akan diteruskan ke penulis artikel untuk ditanggapi.
  3. Redaksi dapat menolak komentar yang bersifat menyerang pribadi, mencemarkan, tidak relevan, atau bersifat promosi.
  4. Kekhawatiran tentang validitas data, kesalahan serius, atau dugaan pelanggaran etika yang muncul dari diskusi diproses melalui prosedur penanganan dugaan pelanggaran integritas penelitian di atas.
  5. Bila diskusi mengungkap kesalahan, jurnal akan menerbitkan koreksi (erratum/corrigendum), expression of concern, atau retraksi sesuai pedoman COPE. Artikel yang diretraksi tetap tersedia dengan penanda jelas pada versi HTML atau PDF.

Kebijakan penanganan keluhan dan banding, dugaan pelanggaran integritas penelitian, konflik kepentingan, dan diskusi pasca-publikasi pada laman ini diadaptasi dari Core Practices dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE), serta Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing. Materi tersebut dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License. Perubahan telah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan proses Jurnal Terapi Wicara. Adaptasi ini tidak berarti COPE atau organisasi penyusun lainnya mendukung atau mengesahkan kebijakan jurnal ini.